BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sesuai dengan
kerangka waktu implementasi
SAP berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP 71/2010,
maka tahun 2014 merupakan tahun terakhir pemerintah diperkenankan menggunakan
basis kas menuju akrual. Tahun 2015 pemerintah pusat dan daerah harus sudah
menggunakan basis akrual dalam penyajian
laporan keuangan. Laporan
keuangan yang dihasilkan
dari penerapan basis
akrual dimaksudkan untuk
memberikan informasi yang lebih
komprehensif dan lebih
baik bagi para
pemangku kepentingan baik para
pengguna laporan keuangan
dibandingkan dengan basis kas
menuju akrual yang
selama ini dianut.
Hal ini sejalan
dengan salah satu prinsip
akuntansi yaitu pengungkapan
paripurna atau full disclosure.
Untuk
mempermudah pemahaman terhadap
penerapan basis akrual pada
pemerintah pusat khususnya
kementerian negara/lembaga disusun modul
ilustrasi penyusunan laporan
keuangan berbasis akrual bagi satuan
kerja. Ilustrasi ini disusun khususnya untuk satuan kerja pada kementerian
negara/lembaga. Ilustrasi menggunakan
pendekatan transaksi, sehingga setiap transaksi
dilakukan pencatatannya sesuai
dengan sifat transaksi menurut basis akrual.
1.2 IDENTIFIKASI MASALAH
Siklus akuntansi
Akuntansi Pemerintahan tidak jauh berbeda dengan siklus akuntansi pada
perusahaan. Siklus akuntansi
pada pemerintahan dimulai dari
pencatatam dokumen anggaran,
dokumen saldo awal,
dokumen penerimaan, dokumen pengeluaran
dan lain-lain, proses
posting ke dalam buku
besar dan penyusunan
laporan keuangan setelah
dilakukan penyesuaian yang diperlukan.
Yang membedakan antara lain
adalah pada akuntansi pemerintahan
tidak ada laporan
laba rugi dan
laporan laba di tahan.
Laporan yang mirip
dengan laporan laba
rugi pada pemerintahan disebut dengan
Laporan Operasional. Pada
akuntansi pemerintahan juga disusun laporan perubahan ekuitas dan
neraca.
Sesuai dengan
amanat Peraturan Pemerintah
nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Pemerintah diharuskan menggunakan basis
akrual selambat-lambatnya Tahun
2015. Dengan demikian akan
terdapat perubahan penggunakan
basis dari basis
kas
1.3 RUMUSAN MASALAH
1.3.1
Bagaimana menentukan akuntansi saldo
awal ?
1.3.2
Bagaimana penyusunan jurnal pada
akuntansi pemerintahan ?
1.3.3
Bagaimana cara penyusunan jurnal
penyesuaian berbasis akuntansi publik?
1.4 TUJUAN
1.4.1
Untuk memenuhi salah satu tugas Mata
Kuliah Akuntansi Pemerintahan Sektor Publik
1.4.2
Menambah pengetahuan dan wawasan
mahasiswa khususnya Program Studi Pendidikan Ekonomi
1.4.3
Mengetahui cara menentukan saldo awal
pada akuntansi publik
1.4.4
Mengetahui penyusunan jurnal akuntansi
publik
1.4.5
Mengetahui penyusunan jurnal penyesuaian
berbasis akuntansi publik
BAB
II
TINJAUAN TEORITIS
2.1 Siklus Akuntansi
Siklus akuntansi
Akuntansi Pemerintahan tidak jauh berbeda dengan siklus akuntansi pada perusahaan. Siklus
akuntansi pada pemerintahan
dimulai dari pencatatam dokumen
anggaran, dokumen saldo
awal, dokumen penerimaan, dokumen
pengeluaran dan lain-lain,
proses posting ke
dalam buku besar dan
penyusunan laporan keuangan setelah
dilakukan penyesuaian yang diperlukan.
Yang membedakan antara lain
adalah pada akuntansi pemerintahan
tidak ada laporan
laba rugi dan
laporan laba di tahan.
Laporan yang mirip
dengan laporan laba
rugi pada pemerintahan disebut dengan
Laporan Operasional. Pada
akuntansi pemerintahan juga disusun laporan perubahan ekuitas dan
neraca.
2.2 Implementasi Basis Akrual
Sesuai dengan
amanat Peraturan Pemerintah
nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Pemerintah diharuskan menggunakan basis
akrual selambat-lambatnya Tahun
2015. Dengan demikian akan
terdapat perubahan penggunakan
basis dari basis
kas
Simulasi
Penyusunan Laporan Keuangan menuju
akrual menjadi basis
akrual. Oleh karena
itu implementasi basis akrual pertama kali dilakukan dengan
pencatatan saldo akhir akun neraca menurut
basis kas menuju akrual menjadi saldo awal untuk neraca menurut basis akrual.
2.3 Pencatatan DIPA
Salah satu
ciri dari kemandirian
entitas adalah unit
tersebut memiliki dokumen anggaran
sendiri. Dokumen anggaran
pada satuan kerja
biasa disebut dengan Dokumen
pelaksanaan Anggaran (DIPA/Petikan
DIPA). Petikan DIPA merupakan dokumen anggaran yang dimiliki oleh satuan
kerja sebagai otorisasi kredit anggaran dan target penerimaan (bila ada). Sebelum tahun anggaran
dimulai biasanya DIPA
sudah ditetapkan dan diterima
Satuan kerja, dan mulai
berlaku efektif sejak tahun
anggaran dimulai dan berlaku selama satu
tahun anggaran. Dalam
rangka budgetary reporting pelaporan anggaran)
maka DIPA tersebut
harus dilakukan pencatatan sebagai alat kontrol realisasi
anggaran.
2.4 Pencatatan Komitmen
Pencatatan komitmen
bukan dalam rangka
pelaporan keuangan, tetapi sebagai kontrol
terhadap anggaran belanja
yang tersedia dalam
DIPA. Pencatatan ini mengandung
maksud bahwa dana
dalam DIPA sudah dialokasikan secara
khusus (restricted) dan
tidak dapat digunakan
untuk mendanai kegiatan lainnya.
2.5 Realiasi
Realisasi traksaksi meliputi saat terjadinya pendapatan, beban, penerimaan
uang dan
pengeluaran berupa uang maupun
barang/jasa. Sehingga perlu dilakukan pencatatan
esuai transaksi yang
terjadi. Termasuk dalam transaksi ini berupa pengembalian
pendapatan dan belanja.
2.6 Penyesuaian
Penyesuaian biasanya
dibuat pada akhir
periode untuk mengakui pendapatan dan
beban akrual sebagai
konsekuensi prinsip periodesitas sehingga ada
pemisahan pendapatan/beban
periode berjalan dengan
Simulasi Penyusunan Laporan Keuangan Pendapatan /beban
periode sebelumnya atau
berikutnya. Termasuk dalam transaksi penyesuaian ini adalah
transaksi pendapatan yang belum diterima, beban
yang masih harus
dibayar, pendapatan diterima
dimuka, beban dibayar dimuka,
penyusutan/amortisasi dan pemakaian persedian.
Berikut ilustrasi kejadian
transaksi tahun berjalan
yang disusun per
jenis transaksi untuk memudahkan pembaca memahami kronologis transaksi
per pos laporan keuangan.
2.7 Penutup
Jurnal penutup
dilakukan untuk menutup
akun-akun nominal dalam laporan operasional dan akun-akun
sementara.
bersambung......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar